RiauAkses.com, Riau – Yayasan Sulusulu Pelita Negeri menggugat perusahaan tambang batubara PT Manunggal Inti Artamas (MIA) ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Gugatan hukum organisasi lingkungan ini mempersoalkan tindakan perusahaan yang melakukan pembiaran terhadap lubang-lubang besar bekas pengerukan batubara, sejak beroperasi pada tahun 2013 silam. Berdasarkan pantauan pada laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, gugatan Yayasan Sulusulu terdaftar pada Senin, 5 Mei 2025 lalu. Perkara teregister dengan…
